TopCareerID

Punya Rencana Berlibur Saat Imlek? Baca Dulu Aturan Baru Ini

travel

Topcareer.id – Kamu memiliki rencana berlibur pada tanggal 11 hingga 14 Februari 2021? Sudah tahu belum di masa pandemi ini pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan khusus bagi kamu yang mau berpergian, terutama pada libur panjang perayaan Imlek tahun 2021.

Pengguna moda transportasi darat dengan jarak jauh, baik kereta api dan pribadi, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR, rapid antigen, ataupun GeNose tes yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Apabila tes pemeriksaan covid menunjukan hasil negatif, tetapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan.

Pelaku juga diwajibkan untuk melakukan kembali tes diagnostik dengan RT-PCR, serta melakukan isolasi mandiri sampai hasil pemeriksaan keluar.

Selain itu, seluruh pelaku perjalanan, baik yang menggunakan moda transportasi umum atau pribadi juga wajib mengisi formulir Health Alert Card (eHAC) yang dapat diakses secara online.

Sedangkan untuk kamu yang hendak berpergian menggunakan transportasi udara, sampel pemeriksaanya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan. Dan jika menggunakan tes antigen, maka sampel pemeriksaan diambil dalam waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.**(Feb)

Exit mobile version