TopCareerID

Hasil Pemeriksaan Rapid Antigen Kini Dianggap Sama dengan Test PCR

Tes Covid-19, rapid test antigen.

Ilustrasi test COVID-19.

Topcareer.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan penggunaan Rapid Antigen sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19 dalam kondisi tertentu.

Bahkan hasil dari pemeriksaan Rapid Antigen ini akan dicatat dan dilaporkan sebagai kasus terkonfirmasi positif sama seperti hasil Test PCR.

“Namun dalam sistem pelaporannya dilakukan pemisahan mana yang berasal dari pemeriksaan RDT Antigen dan mana yang berasal dari RT PCR,” jelas Jubir vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, pada Rabu (10/2/2021).

Meskipun begitu, penggunaan rapid test antigen harus tetap memperhatikan sejumlah kriteria yang meliputi pemilihan, penggunaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, hingga pengelolaan limbah pemeriksaan.

“Pemeriksaan menggunakan rapid test antigen hanya dapat dilakukan saat fase akut, atau dalam waktu 7 hari pertama sejak muncul gejala. Hal ini untuk meningkatkan performa test,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Siti mengatakan bahwa rapid test antigen ini akan disediakan di puskesmas-puskesmas dan pengadaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Ingat, rapid test antigen ini digunakan hanya untuk kepentingan penelusuran kontak. Rapid Test Antigen yang disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui Puskesmas hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi,” pungkasnya.**(Feb)

Exit mobile version