Topcareer.id – Masalah yang sering muncul di bulan-bulan pelaporan pajak, salah satunya yakni lupa EFIN. Electronic Filing Identification Number atau EFIN ini adalah nomor identitas atau kode autentifikasi yang harus dimiliki oleh wajib pajak sebelum melaporkan kewajiban perpajakan mereka secara daring (online).
Sebenarnya, ketika wajib pajak telah terdaftar, wajib pajak tidak perlu lagi memasukkan EFIN saat akan menggunakan aplikasi situs pajak tersebut kecuali ketika wajib pajak harus melakukan set ulang kata sandi (password) atau pos elektronik (alamat email) di aplikasi situs pajak.
Nah, untuk pemulihan kasus lupa password dan alamat email ini memerlukan EFIN. Sayangnya, wajib pajak sering melupakan keberadaan EFIN. Ketika dihadapkan pada kasus lupa EFIN, wajib pajak tidak perlu bingung. Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak dapat melakukan hal-hal berikut ini:
1. Wajib pajak dapat melihat kembali berkas-berkas perpajakan, boleh jadi ada kertas EFIN yang terselip;
2. Jika cara pertama tidak membuahkan hasil, wajib pajak dapat cek kotak masuk pos elektronik yang telah didaftarkan sebelumnya dan mencari surat elektronik dengan kata kunci EFIN;
3. Jika belum berhasil, wajib pajak dapat menghubungi kring pajak 1500200 dengan terlebih dahulu menyiapkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan identitas diri.
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempatmu terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja. Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
Baca juga: Kereta Api Kelas Ekonomi Dapat Subsidi Rp3,4 Triliun Dari Kemenhub
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
4. Jika ingin cetak ulang EFIN, wajib pajak dapat datang ke kantor pajak terdekat dengan menyiapkan fotokopi kartu identitas dan NPWP beserta aslinya.
Ditjen Pajak juga telah menyediakan layanan secara online melalui www.pajak.go.id di mana jenis layanan daring itu mencakup layanan penyampaian surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) dan perubahan data nomor telepon dan email wajib pajak.
Lalu, pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP), e-PHTB atau layanan validasi surat setoran pajak (SSP) pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan tanah dan/atau bangunan (PPhTB), permintaan surat keterangan fiskal, aktivasi electronic filing identification number (EFIN) dan permintaan kembali EFIN.
Kemudian, layanan pengembalian pajak atau tax refund (VAT Refund) di bandara juga tidak diberikan secara tatap muka. Termasuk di dalamnya pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah di masa pandemi Covid-19.**(Feb)