TopCareerID

Clubhouse Terancam Diblokir Kominfo, Ini Sebabnya

Topcareer.id – Pernah dengar aplikasi Clubhouse? Ya, aplikasi jejaring sosial berbasis audio-chat ini memang tengah viral di kalangan masyarakat. Salah satu penyebabnya karena metode bergabung yang terbilang unik.

Untuk bisa menikmati ini, kita harus mendapat undangan terlebih dahulu dari orang yang sudah menjadi anggota Clubhouse sebelumnya, sehingga terkesan eksklusif.

Sayangnya, Jubir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi, menegaskan bahwa aplikasi yang populer setelah digunakan oleh Elon Musk ini belum terdaftar di kementeriannya.

“Clubhouse belum terdaftar di kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri nomor 5 tahun 2020,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/02/2021).

Menurut Dedy, jika aplikasi besutan Alpha Exploration Co ini tidak melakukan pendaftaran, maka bisa mendapatkan sanksi yang berlaku.

“Penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten,” jelasnya.

Semestinya, PSE tersebut wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik atau aplikasinya mulai digunakan oleh masyarakat.**(Feb)

Exit mobile version