TopCareerID

Perdagangan Aset Kripto Sangat Diminati di Indonesia, Terutama Bitcoin

El Savador setujui Bitcoin jadi alat pembayaran yang sah.

Dok/Pool.com

Topcareer.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ungkap besarnya minat masyarakat Indonesia dalam perdagangan pasar fisik aset kripto. Untuk itu, Bappebti berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta kepastian berusaha di sektor komoditas digital.

Kepala Bappebti Sidharta Utama menyampaikan, perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasi pasarnya juga semakin luas. Hal tersebut ditandai dengan naiknya harga aset kripto yang diperdagangkan oleh calon pedagang. Salah satunya yaitu bitcoin.

Sejak awal 2020, kata dia, harga bitcoin telah menguat/meningkat sekitar 570 persen. Harga 1 bitcoin pada awal 2020 tercatat sebesar USD8.440 kemudian pada akhir 2020 meningkat menjadi USD29.000, dan pada pertengahan Februari 2021 harganya naik menjadi USD48.149

“Hal tersebut mengindikasikan bahwa perdagangan fisik aset kripto, khususnya bitcoin sangat diminati masyarakat Indonesia,” kata Sidharta dalam siaran pers, Kamis (18/2/2021).

Bappebti mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, terutama dalam menghadapi persaingan global dalam era ekonomi digital.

Sidharta menerangkan, dalam regulasi tersebut, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, untuk produk yang tidak masuk dalam daftar tersebut wajib dilakukan delisting.

Baca juga: Menko Airlangga Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2021 Capai 5%

Hal ini, lanjut dia, untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan menciptakan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat. Regulasi, lanjutnya, juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal.

“Sesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force (FATF) untuk melindungi pelanggan serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia,” ujar dia.

Kepala Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik, Mardyana Listyowati menambahkan, Bappebti juga telah melakukan pengawasan terhadap implementasi dari peraturan perundangan di bidang perdagangan aset kripto antara lain pelaksanaan transaksi, laporan keuangan serta kegiatan usaha 13 calon Pedagang Aset Kripto yang sudah terdaftar di Bappebti.

Hingga awal 2021, terdapat 13 perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto.

Perusahaan tersebut adalah PT Cripto Indonesia Berkat, Upbit Exchange Indonesia, PT Tiga Inti Utama, PT Indodax Nasional Indonesia, PT Pintu Kemana Saja, PT Zipmex Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Luno Indonesia Ltd, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Indonesia Digital Exchange, PT Cipta Coin Digital, PT Triniti Investama Berkat, dan PT Plutonext Digital Aset.**(Feb)

Exit mobile version