Topcareer.id – Ada 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diterbitkan oleh pemerintah. Peraturan pelaksana itu terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Dengan diundangkannya 49 peraturan pelaksana tersebut, menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan. Sebelumnya, sudah ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.
Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres. Peraturan pelaksana tersebut juga telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI.
Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan.
Baca juga: PT Pegadaian Catatkan Pendapatan Usaha Rp21,96 Triliun Di 2020
Semua peraturan tersebut dapat diakses pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet jdih.setkab.go.id.
“Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia,” kata Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangannya, Minggu (21/2/2021).
Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan resmi berlaku sejak diundangkan tanggal 2 November 2020.