TopCareerID

Ingat, Sepeda Perlu Dimasukkan dalam Daftar Harta SPT Tahunan Pajak

Dok/Kemenperin

Topcareer.id – Bersepeda kini menjadi hobi yang kian digandrungi oleh siapapun, dari yang usia muda hingga orang tua. Tapi ingat, kamu yang memiliki sepeda dah sudah menjadi Wajib Pajak, perlu memasukkan kendaraan itu dalam daftar harta di SPT Tahunan pajak untuk dilaporkan nanti.

Hal itu diingatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam akun Twitter resminya @DitjenPajakRI pada Minggu (21/2/2021).

“KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkan ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu,” mengutip cuitan akun Twitter @DitjenPajakRI, Senin (22/2/2021).

Mengutip situs resmi Ditjen Pajak mengatakan bahwa dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara global telah disebutkan tentang harta-harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Kategori besarnya harta dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya dan harta tidak bergerak.

Baca juga: Pemerintah Umumkan PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021

“Sub kategorinya secara spesifik menyebutkan uang tunai dan tabungan saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, dan tanah dan bangunan,” tulis keterangan dalam situs resmi Ditjen Pajak.

Dalam penjelasan itu, disampaikan bahwa tabungan (harta) tak selalu dalam bentuk klasik, seperti rekening tabungan atau deposito. Banyak jenis harta lain yang dapat dipersamakan dengan tabungan, karena sifatnya yang menyimpan harta.

Kendaraan, asuransi, penyertaan modal dan saham, tanah dan bangunan, barang elektronik bahkan ternak dapat juga diidentifikasi sebagai tabungan (harta).

Jadi, apapun itu selama tidak dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung (konsumsi) dan kepemilikan atau pembeliannya berasal dari bagian penghasilan setelah dikurangi konsumsi, maka sudah sepatutnya dimasukkan dalam kategori harta dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Exit mobile version