Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
SekolahTren

Lewat KJMU Mahasiswa Dapat Rp9 Juta per Semester, Ini Persyaratannya

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. (KJMU)

Topcareer.id – Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2021 sudah dibuka. KJMU merupakan program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluraga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

“Kabar gembira! Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2021,” tulis akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, yang dikutip Topcareer.id pada Selasa (23/2/2021).

Dalam postingan tersebut, Disdik DKI Jakarta menyebut bahwa total penerima KJMU Tahap II pada Tahun 2020, yakni mencapai 10.264 mahasiswa.

Sementara itu, manfaat dana yang akan didapat oleh penerima KJMU, yaitu sesebsar Rp9 juta per semester. Besar bantuan dana tersebut akan mencakup:

1. Biaya penyelenggaraan pendidikan (dikelola PTN/PTS)

2. Biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup), berupa:

– Biaya buku

– Makanan bergizi

– Transportasi

– Perlengkapan/peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya.

Mekanisme pendaftaran

– Calon penerima mendaftar ke sekolah, 15 Februari-4 Maret 2021.

– Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melui sekolah, 15-26 Maret 2021.

– Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima,29-31 Maret 2021.

– Data final penerima ditetapkan, 1-6 April 2021.

Persyaratan KJMU

Persyaratan umum :

– berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;

– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah

– tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Baca juga: Ingat, Sepeda Perlu Dimasukkan Dalam Daftar Harta SPT Tahunan Pajak

Persyaratan Khusus :

– Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

– dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

– dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

– Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

– pengajuan paling lama pada semester 2(dua);

– dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

– dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Leave a Reply