Topcareer.id – Sudah tahu kan kalau pemerintah memberikan relaksasi terhadap tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.
Namun jangan asal beli mobil ya, karena relaksasi ini berlaku dengan sejumlah ketentuan, terutama komposisi dari mobil itu sendiri.
Dimana, kendaraan bermotor tersebut harus memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 70%.
Baca juga: Insinyur Ini Sukses Mendaur Ulang Sampah Plastik Menjadi Bata
“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” jelas Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (3/3/2021).
Lebih lanjut, Agus menerangkan bahwa dalam Surat Keputusan Menperin 169/2021 terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal dan terdapat 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada tanggal 26 Februari 2021 lalu.
Adapun 6 perusahaan kendaraan bermotor yang bisa mengikuti program ini antara lain PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.**(Feb)