Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Presiden: RI Duduki Ranking Tertinggi Negara Paling Rawan Bencana

Presiden Joko Widodo tetapkan 16 hari libur pada 2024.Presiden Joko Widodo tetapkan 16 hari libur pada 2024.

Topcareer.id – Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bencana yang terjadi di Tanah Air selama Februari 2020-2021 mencapai 3.523 kali. Itu artinya dalam sehari terjadi sebanyak 9 kejadian bencana.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana Tahun 2021, Rabu (3/3/2021), Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa negara Indonesia adalah negara yang rawan terhadap bencana. Indonesia bahkan masuk peringkat 35 paling rawan risiko bencana di seluruh dunia.

“Kita, sekali lagi, menduduki ranking tertinggi negara paling rawan bencana karena jumlah penduduk kita juga besar, sehingga risiko jumlah korban yang terjadi apabila ada bencana juga sangat besar,” kata Presiden Jokowi, mengutip keterangan persnya.

Presiden menegaskan kunci utama dalam mengurangi risiko adalah terletak pada aspek pencegahan dan mitigasi bencana. Ia menambahkan, hal ini bukan berarti aspek yang lain dalam manajemen bencana tidak diperhatikan.

Ia menilai kebijakan nasional dan kebijakan daerah harus sensitif terhadap kerawanan bencana. Indonesia sendiri sudah memiliki Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020-2024, melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2020.

Baca juga: Indonesia Targetkan 600 Ribu Penggunaan Kendaraan Listrik Pada 2030

“Ini yang selalu saya sampaikan berulang-ulang; pencegahan, pencegahan, jangan terlambat, jangan terlambat. Kita harus mempersiapkan diri dengan antisipasi yang betul-betul terencana dengan baik, detail. Jangan ada bencana, baru kita pontang panting, ribut atau bahkan saling menyalahkan, seperti itu tidak boleh terjadi,” tegas Presiden.

Ia menjelaskan, poin pentingnya bukan hanya berhenti dengan memiliki grand design dalam jangka panjang, tapi grand design itu harus bisa diturunkan dalam kebijakan-kebijakan, dalam perencanaan, termasuk tata ruang yang sensitif dan memperhatikan aspek kerawanan bencana.

Serta, tentu saja dilanjutkan dengan audit dan pengendalian kebijakan dan tata ruang yang berjalan di lapangan, bukan di atas kertas saja. Ini yang juga sudah berulang-ulang saya sampaikan.

Leave a Reply