TopCareerID

Mendikbud Anjurkan Penggunaan Dana BOS untuk Pembelajaran Tatap Muka

Dok. Kompas

Topcareer.id – Program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memang penggunaannya fleksibel sesuai kebutuhan unit pendidikan. Namun, penggunaan untuk memenuhi kelengkapan pembelajaran tatap muka lebih dianjurkan.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim dalam paparan resminya, Rabu (3/3/2021). Ia mengatakan usai guru-gur mendapat prioritas vaksinasi, pemerintah menargetkan pekan kedua Juli 2021 sekolah sudah bisa memulai belajar tatap muka secara terbatas.

“Kami menganjurkan secepatnya dana BOS digunakan untuk memenuhi daftar periksa aktivitas pembelajaran tatap muka,” kata Menteri Nadiem.

“Saat vaksinasi sudah bergulir, sekolah akan didorong untuk membuka dan memulai tatap muka. Jadi kita memberikan kemerdekaan bagi kepala sekolah untuk menentukan apa yang terpenting untuk sekolahnya sendiri,” ujarnya.

Dana BOS sendiri sejak 2020, pendistribusiannya sudah dilakukan secara berbeda, di mana transfer dana BOS langsung ke sekolah, bukan lagi lewat pemerintah daerah (pemda). Orangtua siswa tidak perlu lagi menalangi operasional sekolah. Perubahan sistem ini, kata Nadiem, memiliki dampak yang luar biasa.

Kemendikbud juga memberikan fleksibilitas penggunaan dana BOS untuk berbagai macam kebutuhan. Di 2021 ini, dana Kemendikbud meluncurkan dana BOS majemuk.

Baca juga: Belum Terima Subsidi Kuota Atau Ganti Nomor? Coba Lakukan Ini

“Jadi sebelumnya semua perhitungan BOS seragam, perhitungan dana BOS per siswa di Jakarta dengan Papua sama. Sedangkan indeks kemahalan kebutuhan mereka di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) jauh lebih mahal. Biaya kirim dari luar kota atau dari Jawa biasa mahal. Itu yang kita koreksi di kebijakan BOS Majemuk di tahun 2021 ini, ada penyesuaian dana BOS tergantung pada daerahnya.”

Dana BOS Majemuk ini pun tetap bisa digunakan secara fleksibel disesuaikan kebutuhan,  hingga target Kemendikbud untuk segera menggelar pembelajaran tatap muka terbatas bisa terlaksana.

Terakhir Menteri Nadiem mengimbau agar kebijakan kuota belajar maupun dana BOS Majemuk ini digunakan sesuai dengan tujuan yang tepat.

“Kami yakin ini hal penting yang dibutuhkan masyarakat saat ini, yakni kuota belajar yang lebih fleksibel dan kebijakan anggaran yang lebih afirmatif melalui dana BOS Majemuk yang mendukung sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.

Exit mobile version