TopCareerID

Karyawan Harus Lakukan Ini jika ke Luar Kota pada 10-14 Maret 2021

Ilustrasi Kota Jakarta (dok. Wahyu/Topcareer.id)

Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membuat surat edaran nomor M/5/HK.04/III/2021 yang berisikan imbauan bepergian keluar kota bagi para pekerja atau buruh.

“Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021,” tulis SE yang ditandatangani, Selasa (9/3/2021).

Sedangkan bagi pekerja yang terpaksa untuk pergi ke luar kota, diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan 5M yakni menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Selain itu, para pekerja juga diharuskan memperhatikan zonasi risiko penyebaran COVID-19. serta peraturan yang berlaku terkait masuk keluarnya orang di tempat tujuan.**(Feb)

Exit mobile version