TopCareerID

Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Lapor SPT Pajak

Ilustrasi Menkeu imbau masyarakat lapor SPT pajak tepat waktu.

Ilustrasi Menkeu imbau masyarakat lapor SPT pajak tepat waktu. (dok. Dirjen Pajak RI)

Topcareer.id – Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, ingat, tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak akhir Maret ini. Persiapkan dokumen yang diperlukan sebelum melapor SPT pajak. Apa saja dokumen yang dibutuhkan?

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id, untuk melaporkan SPT Tahunan WP OP karyawan, dokumen yang disiapkan adalah formulir bukti potong 1721 A1/ 1721 A2. Bukti potong ini biasanya akan diberikan oleh perusahaan sebagai dokumen penting lapor SPT pajak.

Lebih rinci, untuk SPT Tahunan PPh dengan formulir 1170 SS, dokumen yang diperlukan adalah:

SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770S, dokumen yang diperlukan adalah:

SPT Tahunan PPh jenis 1770, dokumen yang diperlukan adalah:

Yuk, segera disiapkan dokumennya.**(Feb)

Exit mobile version