Topcareer.id – Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), baru ada 344.678 perusahaan yang sudah melakukan wajib lapor ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online. Jumlah ini tentu jauh lebih sedikit dibandingkan perusahaan yang terdaftar di Indonesia.
Padahal WLKP ini merupakan sebuah indiktor kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya, dan menjadi salah satu persyaratan apabila perusahaan ingin menggunakan tenaga kerja asing.
Selain itu, perusahaan yang tak melakukan WLKP ini pun dapat dikenakan sanksi dari pemerintah lho. Sanksi tersebut bahkan diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
Perusahaan dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000 jika tidak melakukan kewajibannya untuk melaporkan data-data perusahaan, baik saat mendirikan badan usaha, maupun perpanjangan setiap tahunnya.
Adapun tata cara lapor ketenagakerjaan secara online adalah sebagai berikut:
- Mengakses website WLKP di www.wajiblapor.kemnaker.go.id.
- Lakukan registrasi terlebih dahulu ke dalam sistem WLKP melalui tautan “Pendaftaran Perusahaan.”
- Isi kelengkapan atau pada kolom registrasi.
- Setelah pendaftaran perusahaan berhasil, maka kamu sudah bisa menggunakan layanan lapor secara online dengan melanjutkan mengisi kelengkapan data perusahaan seperti profil perusahaan, legalitas perusahaan, status perusahaan, tenaga kerja, tenaga kerja asing, jaminan sosial, lowongan tenaga kerja, pelatihan, pengupahan, dan lain sebagainya.
Nah, sudah lapor belum?**(Feb)