Topcareer.id – Pemerintah membahas kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor yang kini tengah berjalan.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran persnya, Selasa (16/3/2021).
Sebelumnya, Presiden menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.
“Kami melihat data purchase order KBM roda 4 meningkat rata-rata sebesar 140,8% untuk produk-produk yang mendapatkan stimulus PPnBM,” jelas Menperin.
Baca juga: Setelah Berlakunya PPnBM 0%, Penjualan Mobil-Mobil Ini Laris Manis
Oleh karena itu, pemerintah menyambut baik tingginya animo masyarakat untuk menikmati kebijakan relaksasi ini. Pemerintah juga meminta agar produsen segera meningkatkan utilisasi agar bisa memenuhi permintaaan pasar yang naik tinggi.
Kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 diberikan untuk segmen KBM roda empat segmen sedan dan 4×2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc, diproduksi di dalam negeri, serta harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.
Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100% pada Maret-Mei, 50% di bulan Juni-Agustus, dan diskon pajak 25% pada Oktober-Desember 2021.