TopCareerID

Ini Pakaian Wajib PNS di Jabar setiap Tanggal 14 dan 22

Ilustrasi tenaga non-ASN atau honorer

Topcareer.id – Mulai Maret, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Provinsi Jawa Barat akan memiliki seragam baru yang wajib dipakai pada tanggal-tanggal tertentu.

Hal ini bahkan dituangkan ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.

Setiap tanggal 14, semua ASN diharuskan menggunakan pakaian pramuka beserta atribut lengkapnya seperti peci, ikat pinggang pramuka, sampai tanda pengenal gerakan pramuka.

“Jabar membuat kebijakan baru setiap tanggal 14 semua ASN Jabar harus mengenakan baju pramuka. Karena kemarin hari libur jadi dilaksanakan hari ini,” kata Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Bandung, Senin (15/3/2021).

Tidah hanya itu, setiap tanggal 22 baik gubenur, wakil gubernur, maupun ASN juga diwajibkan memakai pakaian bernuansa santri.

“Selain menghormati Hari Santri Nasional yang diperingati setahun sekali yaitu tanggal 22 Oktober, juga tiap bulan kita menghormati budaya santri,” jelasnya.

Kendati demikian, ASN yang memiliki keyakinan di luar agama islam dikecualikan dengan aturan ini. Sebagai gantinya mereka harus menggunakan pakaian bebas yang rapi dan sopan.

Terakhir, sebagai bentuk pelestarian budaya, pria yang akrab disapa Kang Emil itu juga memberlakukan kewajiban penggunaan PDH Budaya Jabar bernuansa adat yang meliputi pakaian adat sunda, betawi, dan cirebonan setiap hari Kamis.**(Feb)

Exit mobile version