Topcareer.id – Beberapa tahun lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan program rumah DP 0% bagi karyawan yang berpendapatan Rp 7 juta.
Namun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. Dimana pekerja yang bergaji dua digit, juga bisa mengikuti program rumah DP 0% ini.
“Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000 per bulan,” tulis Anies beberapa waktu lalu.
Sedangkan untuk persyaratan lainnya seperti berikut ini masih tetap berlaku.
- Warga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
- Telah tinggal di Jakarta minimal 5 tahun
- Belum memiliki rumah sendiri dan tidak pernah menerima subsidi rumah
- Memiliki Nomor Penerimaan Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) di Jakarta
- Diprioritaskan untuk warga yang sudah menikah
Adapun pendaftaran program rumah DP 0% dapat dilakukan secara online melalui https://samawa.jakarta.go.id/.**(Feb)