TopCareerID

Sekarang, Karyawan Bergaji Rp 14 Juta Juga Bisa Beli Rumah DP 0% di DKI Jakarta

Sumber foto: Tirto.id

Topcareer.id – Beberapa tahun lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan program rumah DP 0% bagi karyawan yang berpendapatan Rp 7 juta.

Namun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. Dimana pekerja yang bergaji dua digit, juga bisa mengikuti program rumah DP 0% ini.

“Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000 per bulan,” tulis Anies beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk persyaratan lainnya seperti berikut ini masih tetap berlaku.

Adapun pendaftaran program rumah DP 0% dapat dilakukan secara online melalui https://samawa.jakarta.go.id/.**(Feb)

Exit mobile version