TopCareerID

Kemenkop UKM Targetkan Cetak 100 Koperasi Modern Tahun Ini

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Dok/Covid-19

Topcareer.id – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menargetkan pada 2021 ini mampu mencetak 100 koperasi modern dan mendorong sebanyak 2,5 juta usaha mikro bertransformasi menjadi sektor formal.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Khusus Menteri Bidang Ekonomi Kerakyatan Kementerian Koperasi dan UKM Riza Damanik, menyebutkan bahwa pihaknya juga menargetkan mampu menaikkan kontribusi ekspor sebesar 15,26%.

Selain itu, meningkatkan rasio kewirusahaan menjadi 3,55%, menaikkan rasio kredit perbankan di atas 20%, serta kemitraan strategis antara UMKM dan usaha besar.

Untuk mendorong target penciptaan koperasi modern dan UMKM naik kelas, KemenkopUKM melakukan pemetaan risiko usaha.

“Dan untuk mengurangi risiko usaha dari UMKM tadi agar lebih feasible untuk mendapatkan akses pembiayaan, kami menyiapkan 4 transformasi besar yaitu transformasi dari informal ke formal, transformasi ke digital dan pemanfaatan teknologi, transformasi ke dalam rantai nilai (value chain), dan modernisasi koperasi,” katanya pada Selasa (16/3/2021).

Ia menambahkan, dengan demikian UMKM dapat terdata dengan baik, berusaha dalam skala ekonomi dan efisien, serta proses pembinaan menjadi lebih fokus dan terarah.

Baca juga: Ini Pakaian Wajib PNS Di Jabar Setiap Tanggal 14 Dan 22

Riza menambahkan, Pemerintah Daerah juga sangat berperan penting dalam akselerasi pengembangan UMKM dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sejauh ini sebagian besar riset menyebutkan bahwa masalah pertama pengembangan UMKM adalah memperoleh kredit atau permodalan termasuk penelitan Ease of Doing Business World Bank, dan BPS 2003. Terlebih untuk negara seperti Indonesia dengan postur mayoritas pelaku usahanya adalah Usaha Mikro (98%).

“Ciri dari usaha mikro antara lain belum terdata dan memiliki perencanaan bisnis dengan baik, bergantung sepenuhnya dengan pendapatan harian, sangat dinamis baik dari sisi produk yang dijual maupun lokasi penjualan, dikelola belum dalam skala ekonomi, bahkan sangat rentan terhadap perubahan lingkungan. Semuanya menambah sulit usaha mikro mendapat akses pembiayaan,” katanya.

Tercatat rasio kredit perbankan untuk UMKM di Indonesia masih di bawah 20%. Jauh dari Singapura (39%), Thailand (50%), Malaysia (51%), Jepang (66%), apalagi Korea Selatan (81%). Pemerintah menargetkan rasio kredit perbankan bisa mencapai 22-30% hingga 2024.

“Itulah sebabnya, salah satu terobosan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 adalah penguatan skema pembiayaan,” katanya.**(Feb)

Exit mobile version