TopCareerID

Meski Gunakan Pankreas Babi, MUI Bolehkan Vaksin AstraZeneca Digunakan

vaksin gotong royong

Foto ilustrasi

Topcareer.id -Majelis Ulama Indonesia(MUI) mengumumkan vaksin AstraZeneca boleh digunakan meski mengandung tripsin dari pankreas babi.

“Setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, sidang fatwa siang itu memutuskan bahwa vaksin produksi Astra Zeneca ini hukumnya haram tetapi mubah (boleh) digunakan,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Jumat (19/3/2021).

Lebih lanjut Asruron mejelaskan vaksin ini dikatakan haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi.

Baca Juga: Ini 34 Link Pendaftaran Vaksin Untuk Lansia

Namun tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan Micro carier virus.

Terlebih lagi sumber-sumber hukum dari Al-Quran, Hadist, Kitab Ulama, maupun kaidah fiqih menyebutkan bahwa sebuah obat meskipun itu haram tetapi diperbolehkan digunakan apabila dalam kondisi darurat.

“Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iyah,” pungkasnya.**(RW)

Exit mobile version