TopCareerID

ASN dan PPPK Bakal Dapat Santunan Kematian Apabila Meninggal Karena Hal Ini

Topcareer.id – Melalui Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2015, para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dalam JKK, apabila peserta tewas maka ahli waris akan mendapat santunan sebesar 60% dikali 80 gaji terakhir dan santunan uang duka tewas sebesar 6 kali gaji terakhir yang dibayarkan sebanyak 1 kali saja.

Sedangkan dalam JKM, santunan yang diberikan sebesar Rp15 juta dan uang duka wafat sebesar 3 kali gaji terakhir selama 1 kali.

Baca Juga: Sebut 70% Profesi akan Punah, Kepala BKN Minta ASN Melek Teknologi

Adapun kriteria kematian akibat kecelakaan kerja yang dimaksud adalah:

Exit mobile version