Topcareer.id – Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maka institusi tersebut membuka penerimaan Terpadu Taruna/I Akpol Tahun Anggaran 2021 yang pendaftarannya digelar mulai 19 Maret hingga 1 April 2021.
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: Peng/14 /III/DIK.2.1./2021, rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat lnspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna/I Akpol.
“Pendidikan pembentukan Taruna/I Akpol untuk menjadi Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan perannya sebagai penyelia tingkat pertama (first line supervisor),” tulis surat tersebut.
Kuota peserta didik Akpol pada 2021 ini sejumlah 175 orang, 145 laki-laki dan 30 perempuan dengan lama pendidikan 4 tahun yang dimulai pada 6 Agustus 2021. Adapun beberapa persyaratan khususnya, antara lain:
1. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
2. berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C);
3. berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
4. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
– pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
– wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
5. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
6. tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
7. bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
8. mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
9. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
10. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
Untuk informasi lebih lengkap tentang penerimaan Akpol 2021, bisa mengunjungi situs https://penerimaan.polri.go.id/.