TopCareerID

Cuma Pegawai Ini yang Boleh Mudik di Libur Idul Fitri Nanti

Ilustrasi Kota Jakarta (dok. Wahyu/Topcareer.id)

Topcareer.id – Pemerintah memutuskan melarang semua pekerja baik ASN, TNI, POLRI, karyawan BUMN hingga karyawan swasta, untuk melakukan mudik atau berpergian ke luar kota dalam rangka perayaan idul fitri tahun 2021 ini.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan hal ini dapat dikecualikan untuk sejumlah karyawan.

“Terdapat pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: Kadin Perkirakan Vaksinasi untuk Karyawan Swasta Dimulai Bulan Depan

Kendati demikian, karyawan yang dipebolehkan untuk berpergian ini harus menyertakan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Untuk ASN dan karyawan BUMN diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2. Sedangkan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak hanya perlu menunjukan surat keterangan dari kepala desa setempat.

Lebih lanjut, Menko PMK menegaskan bahwa urgensi terkait hal ini
akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat mereka bekerja.

“Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB, sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker, sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri,” pungkasnya.**(Feb)

Exit mobile version