Topcareer.id – Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 mengatur ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemic Covid-19. SE tersebut juga mengatur soal tes GeNose yang menjadi opsi syarat perjalanan.
Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada tanggal 26 Maret ini berlaku mulai tanggal 1 April 2021.
“Penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, yaitu GeNose C19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19,” kata Doni Monardo.
Lebih lanjut Doni menyebutkan, tujuan diterbitkannya SE adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman COVID-19; mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19; dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat.
Dalam SE tersebut dikatakan, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara (bandara) sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Baca juga: Apple Kena Denda Rp 28 Miliar Akibat Jual IPhone Tanpa Charger Dan Aksesori
Begitu pula dengan transportasi laut, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e HAC Indonesia.
Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
“Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah,” tulis dalam SE tersebut.
Termasuk pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah