Topcareer.id – Hari Film Nasional jatuh pada setiap tanggal 30 Maret. Keputusan mengambil tanggal tersebut karena disamakan dengan hari pertama pengambilan gambar film Darah dan Doa (1950), yang disutradarai oleh Usmar Ismail.
Film tersebut merupakan film pertama yang disutradarai orang asli Indonesia dan perusahaan asli Indonesia, yakni Perusahaan Film Nasional Indonesia (Perfini).
Saat itu, selain PFN yang dimiliki oleh negara, terdapat dua perusahaan perfilman terbesar di Indonesia, yaitu Perfini dan Persari.
Mengutip wikipedia, pada 11 Oktober 1962, konferensi Dewan Film Nasional dengan Organisasi Perfilman menetapkan 30 Maret menjadi Hari Film Nasional. Usmar Ismail (pendiri Perfini) dan Djamaludin Malik (pendiri Persari) juga diangkat sebagai Bapak Perfilman Nasional.
Pada 1964, pegiat perfilman komunis juga pernah mengusulkan Hari Film Nasional agar didasarkan dari tanggal pendirian PAPFIAS (Panitia Aksi Pemboikotan Film Imperialis Amerika Serikat) yakni 9 Mei, karena PAPFIAS telah berhasil menghentikan pemutaran film-film Amerika Serikat di Indonesia. Namun, setelah peristiwa Gerakan 30 September, usulan tersebut lenyap.
Baca juga: Kemendikbud Berhasil Merestorasi Film “Kereta Api Terakhir”
Ketika situasi politik dan kondisi perfilman telah stabil pada tahun 1980 an, gagasan mengenai Hari Film Nasional diangkat kembali. Dewan Film Nasional, kelompok pemikir Menteri Penerangan, kembali mengajukan 30 Maret sebagai Hari Film Nasional, namun usaha tersebut gagal karena PFN mengusulkan 19 September dan 6 Oktober.
Tanggal 19 September merupakan peristiwa jurnalistik dan 6 Oktober merupakan tanggal penyerahan perusahaan Nippon Eiga Sha oleh penguasa Jepang kepada pemerintah Indonesia, yang kemudian menjadi BFI dan PFN. Usulan ini ditolak karena tidak mengandung nilai idealisme dan perjuangan.
Pada awal 1990, Dewan Film Nasional memutuskan menjaring pendapat soal Hari Film Nasional. Anggota DFN, Soemardjono ditunjuk memimpin pertemuan sejumlah orang yang pernah terlibat dalam sejarah film di gedung Badan Sensor Film (BSF).
Hari Film Nasional akhirnya baru disahkan secara resmi oleh B.J Habibie dengan menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 25 Tahun 1999 tentang Hari Film Nasional.**(Feb)