TopCareerID

Orang Tua Wali Tetap Berhak Memilih Sekolah Tatap Muka atau Online

Ilustrasi kenali jenis-jenis kekerasan di sekolah menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Ilustrasi kenali jenis-jenis kekerasan di sekolah menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. (Dok/CBN)

Topcareer.id – Berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri pembelajaran tatap muka (PTM) bisa dilakukan mulai Juli 2021. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim tetap menekankan bahwa orang tua wali berhak memilih yang terbaik untuk anak didik.

Menurut Mendikbud, meski merupakan kewajiban bagi satuan pendidikan untuk membuka opsi PTM Terbatas, namun orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Orang tua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” kata Mendikbud dalam siaran pers, Selasa (30/3/2021).

Sebelum memulai PTM Terbatas, Nadiem menegaskan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa (checklist) selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru.

Nantinya, pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.

Baca juga: PTM Terbatas, Tiap Siswa Ke Sekolah 6 Jam Dalam Seminggu

Ia menambahkan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.

“Kalau berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut,” tegas Mendikbud.

Lebih lanjut, Nadiem mengimbau kepala satuan pendidikan untuk secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.

“Tentunya pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan,” jelasnya.**(Feb)

Exit mobile version