Topcareer.id – Dengan berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memberlakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) mulai tanggal 5 April 2021 mendatang.
Namun, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Diana Dewi mengharapkan pembuatan SIKM ini haruslah disederhanakan, sehingga tidak membebani para pengusaha.
“Selain pembuatannya harus disederhanakan, kurun waktu diterapkannya pun harus relatif pendek. Karena penerapan SIKM dalam rentang waktu yang panjang, akan berdampak bagi perjalanan yang dilakukan oleh para pebisnis itu sendiri,” ujar Dewi dilansir dari Kadin.id, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Pemerintah Minta Dokumen Ini agar Insentif Nakes Bisa Cair
Lebih lanjut Dewi menuturkan, pada awal 2021 ini pertumbuhan ekonomi dan bisnis di wilayah DKI Jakarta mulai menunjukkan performa yang baik. Bahkan tak sedikit para pengusaha dari luar Jakarta mulai rutin melakukan bisnis di ibu kota ini.
“Melihat pertumbuhan produk domestik regional akhir tahun lalu, Bank Indonesia (BI) memproyeksikan DKI Jakarta akan menyentuh angka di kisaran 5-5,4 persen pada tahun ini,” jelasnya.
Oleh sebab itu, penerapan kembali SIKM ini diharapkan tidak mengganggu jalannya distribusi barang masuk dan keluar dari Ibu Kota.**(Feb)