Topcareer.id – Selama pandemi ini, pemerintah memberikan insentif bagi para tenaga kesehatan (Naskes). Hal ini sebagai bentuk apresiasi karena mereka telah membntu dalam menangani ratusan hingga jutaan pasien yang terkena virus corona.
Bahkan baru-baru ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021.
Menurut Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) dr. Kirana Pritasari, dalam aturan tersebut kemenkes berjanji akan mempercepat pembayaran insentif dengan langsung mengirim ke rekening pribadi masing-masing nakes.
“Kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan,” ujarnya secara virtual, Rabu (31/3/2021).
Namun sebelumnya, rekening tenaga kesehatan ini harus diinformasikan terlebih dahulu kepada badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung.
Baca juga: Pemerintah Minta Dokumen Ini agar Insentif Nakes Bisa Cair
Upaya ini dinilai akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi, salah satunya terjadinya pungutan atau pemotongan, serta dapat memonitor apabila terjadi keterlambatan, karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga memperbaharui besaran dari insentif itu sendiri.
“Hal ini tidak bisa disamakan kepada setiap individu tenaga kesehatan. Semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19, maka akan mendapatkan insentif secara lebih optimal, sehingga ada perbedaan para tenaga kesehatan yang bekerja pada zona-zona tertentu,” terangnya.
Sebelumnya, Kemenkes telah merilis besaran insentif nakes yang menangani pasien Covid-19, yakni ;
- Dokter Spesialis Rp 15.000.000/bulan
- Dokter Umum dan Gigi Rp 10.000.000/bulan
- Bidan dan Perawat Rp 7.500.000/bulan
- Tenaga Medis Lainnya Rp 5.000.000/bulan