Topcareer.id – Saat ini para karyawan tengah menanti keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun angkat bicara dan mengatakan bahwa skema pembayaran THR ini masih dibahas dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).
“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata Menaker di Jawa Tengah, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Wow, 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan THR
Dalam Tripartit Nasional ini akan ada sejumlah instansi, pengusaha hingga pekerja/buruh yang memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.
“Pembahasan pun dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik. Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Menaker juga memberikan penjelasan mengenai danya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020.
“Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020 itu juga sudah ditindaklanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi. Pada waktu itu lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR, kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti,” pungkas Menaker.**(Feb)