Topcareer.id – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kepada para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 secara penuh atau tanpa dicicil.
Namun, Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Bob Azzam mengatakan kondisi bisnis di tengah pandemi Covid-19 ini masih beragam. Ada yang sudah mulai pulih, tapi ada juga yang masih di tahap survival. Sehingga perlu ada penyesuaian dalam pembayaran THR.
“Bagi perusahaan yang sudah pulih, THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan. Namun, yang belum pulih, dibicarakan secara bipartit (perusahaan dan buruh). Jadi pembayaran THR disesuaikan dengan kondisi masing-masing, tidak dapat digeneralisir,” katanya Bob Azam seperti dilansir dari kadin.id pada Senin (5/4/2021).
Baca juga: Wow, 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan THR
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan aturan pembayaran THR 2021 ini diharapkan dapat terbit awal atau minggu pertama Ramadan.
Pasalnya pihaknya kini telah berkomunikasi dengan pengusaha dan serikat pekerja. Dari pembahasan tersebut, Anwar mengatakan tak menutup kemungkinan akan adanya pembayaran THR secara penuh.
“Kementerian akan melihat data-data perkembangan terakhir dari kondisi di sejumlah sektor bisnis, sehingga tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang wajib membayar THR 100 persen tanpa dicicil bila bisnis sudah pulih,” pungkas Anwar.**(Feb)