TopCareerID

Kampus akan Dapat Bonus Jika Penuhi 8 Indikator Kinerja Utama Kemdikbud

Dok. Getty Images

Topcareer.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengevaluasi semua perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di Indonesia berdasarkan delapan Indikator Kinerja Utama (IKU).

Nadiem mengatakan bagi perguruan tinggi yang berhasil meningkatkan IKU atau mencapai target, nantinya akan diberikan bonus pendanaan, di mana sebelumnya perguruan tinggi hanya mendapatkan dana alokasi dasar dan/ atau dana afirmasi.

“Harapan saya pada perguruan tinggi adalah terpenuhinya target delapan IKU. Oleh karena itu, kita harus memikirkan perubahan fundamental yang berpihak kepada mahasiswa,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada kunjungan kerjanya ke Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (7/4/2021).

Mendikbud menyampaikan kedelapan IKU yang menjadi landasan transformasi pendidikan tinggi. Pertama adalah lulusan mendapat pekerjaan yang layak dengan pendapatan di atas upah minimum regional, menjadi wirausaha, atau melanjutkan studi.

“Lulusan dapat kerja atau berwirausaha tidak? ada berapa lulusan yang mendapatkan pekerjaan? Kalau keluar universitas ujung-ujungnya mendapat pekerjaan yang setara lulusan SMA. Itu berarti tidak berhasil,” ujar Mendikbud.

Kemudian indikator kedua yang ditetapkan Kemendikbud bagi perguruan tinggi adalah para mahasiswa mendapatkan pengalaman di luar kampus. Kegiatannya bisa berupa magang, proyek di desa, mengajar, riset, berwirausaha, serta pertukaran pelajar.

“Yang saya inginkan, mendidik mahasiswa itu bukan hanya dilakukan oleh universitas tetapi dilakukan oleh berbagai macam organisasi. Program magang bersertifikat selama satu semester yang dihadirkan terobosan Kampus Merdeka itulah kuncinya,” papar Mendikbud.

Baca juga: Fix, ASN Dilarang Ajukan Cuti Pada Mei 2021 Ini

Mendikbud melanjutkan, indikator ketiga adalah dosen berkegiatan di luar kampus dengan mencari pengalaman industri atau berkegiatan di kampus lain; dan keempat praktisi mengajar di dalam kampus atau merekrut dosen yang berpengalaman di industri.

IKU kelima adalah hasil kerja dosen (hasil riset dan pengabdian masyarakat) dapat digunakan masyarakat dan mendapatkan rekognisi internasional.

“Berapa jumlah riset yang menghasilkan karya nyata, inovasi, kebijakan atau publikasi yang standarnya internasional berups riset terapan. Berguna tidak risetnya? Dijadikan acuan tidak? Dijadikan produk atau tidak?” Jelas Mendikbud.
Indikator keenam adalah program studi bekerja sama dengan mitra kelas dunia dalam kurikulum, magang, dan penyerapan lulusan.

IKU ketujuh yang ditetapkan Kemendikbud adalah kelas yang kolaboratif dan partisipatif melalui evaluasi berbasis proyek atau metode studi kasus; dan indikator terakhir program studi berstandar internasional dengan akreditasi atau sertifikasi tingkat internasional.

“Jadi dari mahasiswa, kepala prodi (program studi), dosen, sampai ke rektor harus fokus kepada delapan IKU. Nanti akan ada insentif keuangannya bagi yang mencapai delapan IKU itu,” kata Mendikbud.

Exit mobile version