TopCareerID

Asik, Selama Ramadhan Jam Kerja PNS Akan Dikurangi

Tocareer.id – Selama bulan Ramadhan ini, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memotong jam kerja pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 09 tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dimana dalam SE tersebut, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerjanya menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan pukul 08.00-15.30 untuk hari Jumat.

Baca Juga: Pemerintah Tetap Jalankan Program Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan

Kemudian para PNS juga diperbolehkan untuk beristirahat pada pukul 12.00-12.30 untuk setiap hari Senin sampai Kamis dan pukul 11.30-12.30 untuk jam istirahat di hari Jumat.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja PNS akan dimulai pukul 08.00 sampai 14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai pukul 11.30.

Selain itu, selama bulan Ramadhan, para PNS juga diperkenankan untuk bertugas dengan sistem bekerja dari rumah (work from home) maupun bekerja dari kantor (work from office) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.**(RW)

Exit mobile version