TopCareerID

Alhamdulillah, THR Tahun Ini Wajib Full dan Tepat Waktu

Dunkin Donutr dilaporkan ke Kemenaker lantaran tak bayar THR pekerja.

Ilustrasi THR. (dok. istimewa)

Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan nasib pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021.

Menaker Ida menegaskan, tahun ini perusahaan harus membayar secara penuh sesuai waktu.

“Kami mohon kerja sama kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (12/4/2021).

Menurutnya, keputusan ini lahir setelah Kemnaker melakukan diskusi oleh berbagai pihak. Mulai dari lembaga tripartit nasional, dewan pengupahan nasional, para pengusaha maupun serikat kerja/buruh.

Baca juga: Harbolnas Hingga THR, Strategi Pemerintah Pulihkan Ekonomi pada Momen Puasa

Meski demikian, Menaker mengimbau agar para pengusaha yang tak menyanggupi pemberian THR secara penuh dan tepat waktu untuk mengikuti beberapa prosedur.

“Kami mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar agar melakukan dialog dengan pekerja/buruh. (Langkah ini) untuk mencapai kesepakatan yang pelaksanaannya secara kekeluargaan dan itikat baik,” tambahnya.

Kesempakatan ini harus tertulis, dengan laporan keuangan perusahaan minimal 2 tahun terakhir.

“Yang perlu diingat, kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh,” pungkasnya.**(Feb)

Exit mobile version