Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Kemnaker Bentuk Satgas THR 2021, Antisipasi Perusahaan Bandel

Dunkin Donutr dilaporkan ke Kemenaker lantaran tak bayar THR pekerja.Ilustrasi THR. (dok. istimewa)

Topcareer.id – Demi mensukseskan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 oleh perusahaan kepada pekerja/buruh, Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan THR 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE tersebut menetapkan bahwa pemberian THR 2021 agar dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ia pun meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan telah memembentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2021 di pusat yang perlu diikuti daerah,” kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, hal tersebut dilakukan agar pelaksanaan THR dapat berjalan dengan baik dan efektif serta dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Ia mengatakan, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan serta pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, maka kepala daerah harus menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan 2021.

Baca juga: Telat Bayar THR Pekerja? Perusahaan Harus Lakukan Ini

“Dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan dan melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.”

Ia menambahkan, keterlibatan peran pemerintah daerah untuk mendorong dan melaksanakan langkah-langkah kebijakan pemerintah sangat penting untuk menjaga situasi kondusif atas berbagai aspek yang timbul akibat dampak pandemi Covid-19.

Ia juga meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

“Kami juga meminta gubernur dan bupati/wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Adapun dalam pelaksanaannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.**(Feb)

Leave a Reply