TopCareerID

Hanya 2 Hari, Ini Tanggal Cuti Bersama di 2021

Ilustrasi.

Topcareer.id – Akhir tahun memang masih panjang. Namun Pemerintah telah menetapkan hari libur atau cuti bersama untuk para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya tinggal 2 hari saja. Tanggal cuti bersamanya pun sudah menjadi kepastian.

Kebijakan ini mendapat persetujuan oleh Presiden Joko Widodo dengan keluarnya Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2021.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2O2l. Yaitu pada tanggal 12 Mei 2O2l (Rabu) sebagai cuti Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti Hari Raya Natal,” bunyi diktum kesatu.

Baca juga : Sudah Ketuk Palu! 3 Menteri sepakat Ada Perubahan Cuti di 2021

Meski demikian, Jokowi mengatakan bahwa cuti tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan para pegawai ASN. Sedangkan bagi mereka yang tidak dapat izin untuk melakukan cuti bersama, maka akan mendapat cuti tambahan.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak mendapat hak atas cuti tersebut, hak cuti tahunannya akan bertambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan setidaknya 5 hari cuti bersama di tahun 2021 ini seperti:

Namun untuk meminimalisir penularan dan penyebaran covid-19, pemerintah memangkas cuti tersebut menjadi 2 hari. Yakni 12 Mei dan 24 Desember 2021.**(Feb)

Exit mobile version