Topcareer.id – Pemerintah telah mengeluarkan aturan pelarangan mudik untuk seluruh moda transportasi baik darat, laut maupun udara mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.
Namun, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengecualikan kegiatan mudik tersebut untuk wilayah aglomerasi.
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kemendikbud, aglomerasi ini sendiri artinya pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.
Nah, berikut kedelapan wilayah aglomerasi yang dimaksud:
- Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
- Jogja Raya
- Solo Raya
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Dengan begitu, artinya masyarakat yang tinggal di Jakarta boleh melakukan mudik ke wilayah Bogor, Depok, Tangerang maupun bekasi. Begitup un dengan ketujuh wilayah lainnya.**(Feb)