Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Ingat, Hari Ini Larangan Mudik Mulai Berlaku

Ilustrasi pemudik dengan kendaraan pribadi.Ilustrasi. (dok. Detiknews)

Topcareer.id – Mulai hari ini, pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik menjelang lebaran bagi seluruh masyarakat di Indonesia.

“Pada masa peniadaan mudik tersebut, 6 sampai 17 Mei 2021, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Meski demikian, Adita menjelaskan dengan adanya kebijakan ini, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total.

Menurutnya ada sejumlah transportasi yang diizinkan beroperasi meski untuk melayani kegiatan tertentu seperti tertuang dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik ini adalah bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal,” tambahnya.

Baca juga : Menengok Persiapan Bandara AP II pada Periode Larangan Mudik

Selain itu seseorang yang harus menampingi ibu hamil baik sebelum dan sesudah persalinan serta pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya juga diperbolehkan untuk melakukan mobilitas antar daerah.

“Angkutan logistik atau barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” ujar Adita.

Kemudian, Adita menambahkan sejumlah transportasi juga akan tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi seperti :

  • Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
  • Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  • Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
  • Jogja Raya; Solo Raya
  • Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
  • Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

“Tapi kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan ini, dan transportasi akan diprioritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya,” pungkasnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply