Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Wednesday, December 4, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19

Ini Kegiatan yang akan Dikenai Sanksi saat Larangan Mudik

Satgas sebut komorbid diabetes mellitus paling sering jadi pasien covid.Dok/Covid19.go.id

Topcareer.id – Hingga 17 Mei 2021 mendatang, pemerintah akan menjatuhkan hukuman bagi mereka yang nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif COVID-19 dan surat izin pelaku perjalanan, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.

“Aparat berwenang jelas akan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran. Bagi siapapun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Adapun sanksi dimaksut seperti kendaraan travel gelap atau plat hitam yang akan dilakukan penahanan kendaraan selama masa peniadaan mudik oleh Polri dan penumpang dikembalikan ke daerah asal.

Baca juga : Masyarakat Bisa Laporkan ASN yang Ketahuan Mudik

Tak hanya itu penyalahgunaan angkutan barang untuk mudik juga akan dijatuhkan sanksi berupa penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi berupa denda.

“Bagi operator angkutan umum ataupun badan usaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) akan disanksi berupa dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri,” tambahnya.

Wiki pun meminta kerja sama kepada perusahaan angkutan umum, untuk mengembalikan penumpang ke daerah awal pemberangkatan apabila mereka tidak memenuhi persyaratan perjalanan.

Dengan demikian, pada penumpang tidak terlantar dan menimbulkan penumpukan di pintu-pintu penyekatan,” pungkas Wiku.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply