TopCareerID

Waspada, Hingga April 2021 Ada 86 Platform Pinjol Ilegal

Uang elektronik

Uang digital atau uang elektronik. (Fastpay)

Topcareer.id – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi hingga April kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Rinciannya, 11 entitas melakukan money game, investasi cryptocurrency tanpa izin 3 entitas, penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin 1 entitas, penyelenggara pembiayaan tanpa izin 2 entitas, dan 9 kegiatan lainnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyampaikan, satgas akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan platform fintech lending dan penawaran investasi ilegal.

Kepada masyarakat, Satgas meminta untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas pinjaman online dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

“Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas, dikutip pada siaran pers, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Lion Air Tawarkan Layanan Charter Pada Masa Larangan Mudik

Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat agar sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” tuturnya.

Tongam memaparkan, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari Satgas Waspada Investasi dan hal tersebut tidak benar.

“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” ujarnya.

Satgas juga meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending, mengikuti investasi, atau melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Laporan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Lebih lanjut, Tongam menyampaikan bahwa dalam operasionalnya Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan Program Saling Jaga dari Kitabisa.com yang diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Oleh sebab itu, kegiatan ini harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK. Terkait hal ini, Satgas bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan Program Saling Jaga hingga memperoleh izin tersebut.

Exit mobile version