TopCareerID

Mau Pelesiran Tanggal 18-24 Mei 2021? Perhatikan Hal Ini

Ilustrasi wisatawan Asia Pasifik lebih suka melakukan transaksi dengan pembayaran digital. (pexels)

Ilustrasi wisatawan Asia Pasifik lebih suka melakukan transaksi dengan pembayaran digital. (pexels)

Topcareer.id – Meski periode pemberlakuan larangan mudik telah berakhir, namun pemerintah tetap membuat sejumlah aturan bagi mereka yang akan pelesiran atau berpergian pada tanggal 18-24 Mei 2021.

Aturan yang dimuat dalam addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 ini setidaknya memuat 5 poin penting seperti:

Baca juga: Operasi di Masa Larangan Mudik, 41.097 Kendaraan Diputar Balik

  1. Pelaku perjalanan transportasi udara dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif Covid baik menggunakan GeNose, rapid test antigen ataupun RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Pelaku perjalanan yang dimaksud di atas juga wajib mengisi Electronic – Health Alert Card (E-HAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang dapat memudahankan semua calon penumpang dengan tujuan Negara Indonesia, untuk didata sebagai kontrol bagi negara terhadap resiko terjadinya penyebaran penyakit yang dibawa oleh penumpang.
  3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut atau transportasi darat baik dengan kendaraan pribadi maupun umum dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19, namun Satgas Covid akan melakukan tes acak apabila diperlukan.
  4. Apabila ada pelaku perjalanan memiliki surat test covid negatif namun menunjukan gejala, maka orang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan serta diwajibkan melakukan RT PCR kembali dan melakukan isolasi mandiri dalam kurun waktu tertentu.
  5. Anak-anak usia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT PCR/rapid test antigen/GeNose.

Nah, selain mematuhi syarat-syarat di atas, jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ya saat bepergian.**(Feb)

Exit mobile version