TopCareerID

Wajib Tahu, Ini yang harus Dilakukan Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021

Dok. PRFM

Topcareer.id – Pelaksanaan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di dalamnya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2021 akan segera dimulai.

Namun, berhubung seleksi tersebut diselenggarakan di tengah pandemi, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN, Mohammad Ridwan mengatakan pihaknya mengeluarkan sejumlah pedoman baru yang dimuat dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021.

“Pedoman seleksi CAT BKN ini mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaran seleksi, sampai dengan langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19,” ujarnya dalam pres rilis yang diterima Topcareer.id, Jumat (21/5/2021).

Baca juga : Bocoran! Soal SKD CPNS dan PPPK 2021 sudah Tersedia

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan dalam pedoman tersebut, Tim Pelaksana CAT BKN bersama Panitia Seleksi Instansi harus memperhatikan ketersediaan infrastruktur memadai bagi pelaksanaan seleksi CAT BKN.

“Tim terkait harus memperhatikan baik dari aspek spesifikasi teknis sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021, maupun dari aspek ketersediaan fasilitas standar prokes yang diterapkan Pemerintah di lokasi ujian, termasuk membentuk Tim Kesehatan di masing-masing titik lokasi (Tilok) seleksi,” jelasnya.

Sementara itu, terdapat 8 pedoman umum yang perlu diperhatikan setiap peserta, seperti:

  1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.
  2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.
  3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
  4. Tetap menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.
  5. Membawa alat tulis pribadi.
  6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
  7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  8. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Nah, bagaimana? Sudah paham dengan tata tertibnya? Selamat mencoba dan semoga berhasil, ya.**(Feb)

Exit mobile version