TopCareerID

Hingga April 2021, Penerimaan Pajak Capai Rp374,9 Triliun

Ilustrasi aturan baru penghitungan PPh pasal 21 yang berlaku mulai 1 Januari 2024 - pajak.

Ilustrasi aturan baru penghitungan PPh pasal 21 yang berlaku mulai 1 Januari 2024 - pajak. (Pixabay)

Topcareer.id – Penerimaan pajak hingga bulan April 2021 tercatat sebesar Rp374,9 triliun. Capaian tersebut merupakan 30,94% dari target penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pertumbuhannya masih negatif 0,46%. Namun dibanding tahun lalu, kata dia, pertumbuhan ini sudah lebih baik.

“Karena tahun lalu bulan April, penerimaan pajak kontraksinya minus 3%. Jadi ada perubahan arah,” kata Menkeu dalam keterangan persnya pada Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Senin (24/5/2021).

Menkeu lebih lanjur menjelaskan, hampir semua jenis pajak menunjukkan adanya pemulihan meskipun tidak di semua sektor. Namun, terdapat beberapa sektor yang pulih cukup nyata.

Baca juga: Peningkatan Ekspor April 2021 Terdorong Hampir Di Semua Sektor

Ia memaparkan, PPh badan tumbuh 31,1%, terbilang tinggi sekali, tapi itu nanti harus dibersihkan dari beberapa anomali, namun tumbuh positif.

“PPN dalam negeri kita kontraksi, namun secara bruto tumbuh 6,4% untuk menggambarkan underlying transaksinya naik,” ujar Menkeu.

Untuk mendukung upaya meningkatkan penerimaan negara, DJP melakukan evaluasi dan perbaikan organisasi dengan reformasi perpajakan dan reorganisasi.

Kebijakan ini diharapkan mampu memaksimalkan peran pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dan mendorong reformasi struktural sektor riil yang menjadi kunci utama pemulihan ekonomi nasional.

“Reformasi tidak selalu mudah dan tidak pernah mudah. Saya berharap momentum reformasi di bidang organisasi dan tata kelola ini melengkapi kita di dalam mereformasi keseluruhan pajak di Indonesia,” kata Menkeu.

Exit mobile version