TopCareerID

Dua Pekan Pasca Lebaran, Kasus Covid-19 Alami Tren Peningkatan

kasus covid-19 meningkat dua pekan pasca lebaran

Topcareer.id – Setelah dua pekan pasca lebaran, kasus harian terkonfirmasi mulai mengalami tren peningkatan dalam beberapa hari terakhir pada kisaran di atas 5.000 kasus per hari. Hal ini berdasar hasil evaluasi pemerintah atas pelaksanaan PPKM Mikro, peniadaan mudik, dan pengetatan perjalanan.

Jika dibandingkan dengan puncak kasus di 5 Februari 2021 sebanyak 176.672 kasus, kasus aktif nasional per 26 Mei 2021 sebanyak 96.187, memang menunjukkan penurunan sebesar 45,5%. Namun demikian, semenjak 19 Mei 2021 sampai saat pasca lebaran ini mulai menunjukkan tren peningkatan jumlah kasus aktif nasional.

“Tingkat kasus aktif nasional ada di angka 5,4%, lebih rendah dari pada angka global yang sebesar 8,8%. Namun perlu kita antisipasi tren kenaikan kasus aktif selama seminggu belakangan ini. Pelajaran dari libur panjang sebelumnya, lonjakan kasus terjadi pada 4-5 minggu setelah liburan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Kamis (27/5/2021).

Dari data per 26 Mei 2021, sebesar 55,6% kasus aktif ada Pulau Jawa dan 22,9% di Pulau Sumatra. Adapun 5 provinsi yang berkontribusi paling besar atas 65% kasus aktif nasional antara lain adalah Jawa Barat (29.045 kasus), DKI Jakarta (10.800 kasus), Papua (8.799 kasus), Jawa Tengah (8.429 kasus), dan Riau (5.244 kasus).

Selain Sumatra Barat yang jumlah kasus aktifnya sebanyak 3.038 kasus, kasus aktif di seluruh provinsi lainnya berada di bawah 3.000 kasus.

Menko Airlangga menambahkan, terkait rasio ketersediaan tempat tidur (Bed Occupancy Ratio/BOR), BOR rata-rata nasional sebesar 33%. Sedangkan seluruh provinsi di Sumatera (kecuali Bengkulu), memiliki BOR di atas rata-rata nasional (>33%).

Untuk BOR Intensif (ICU) nasional sebesar 34%, sedangkan provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung memiliki tingkat BOR Intensif di atas rata-rata nasional (>34%).

Baca juga: Satgas Sebut Banyak Klaster Baru Bermunculan Usai Lebaran

Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menjelaskan, Pemerintah telah menetapkan perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro, yaitu dengan menetapkan PPKM Mikro Tahap IX dari tanggal 1-14 Juni 2021, dan memperluas caukpannya dengan menambah provinsi Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.

“Dengan demikian, per 1 Juni 2021, total seluruh 34 Provinsi telah ditetapkan untuk menerapkan PPKM Mikro,” sambungnya.

Perpanjangan dan perluasan penerapan PPKM Mikro tersebut, seperti di tahapan-tahapan sebelumnya, akan mendasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan mulai diberlakukan tanggal 1 Juni 2021.

Menko Perekonomian pun menerangkan, cakupan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diterapkan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro tahapan ini, masih tetap sama dengan periode sebelumnya.

Kepala Daerah (Gubernur) menentukan Kabupaten/Kota mana saja di wilayahnya, yang menerapkan PPKM Mikro, serta memastikan pelaksanaan PPKM Mikro berjalan baik dengan pembentukan Posko Desa, serta pengendalian pada tingkat mikro sampai dengan tingkat RT/RW.

Exit mobile version