TopCareerID

Catat! Begini Prosedur Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Ibadah Haji

Asrama Haji Yogyakarta. (dok. istimewa)

Topcareer.id – Kementerian Agama secara resmi telah memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2021 ini.

Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman pun mengungkapkan cara menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji,” ujar Ramadan di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Meski demikian, di tahap ini para calon jemaah haji harus menyertakan beberapa syarat berikut dokumen seperti bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya, nomor telepon yang dapat dihubungi serta fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.

Kemudian langkah kedua adalah verifikasi dan validasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

“Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat,” tambahnya.

Setelah adanya pembatalan, menurut Ramadhan Kepala Kankemenag Kab/Kota akan langsung mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk ditindak lebih lanjut.

“Di tahap keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT,” jelasnya.

Baca juga : Fix, Tidak Ada Calon Jemaah Haji yang Diberangkatkan Tahun Ini

Nantinya di tahap kelima Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

“Setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT,” tuturnya.

Apabila 6 langkah di atas telah dilaksanakan, maka pengembalian setoran pelunasan akan langsung dikirimkan ke nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Jika dihitung-hitung, seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama 9 hari yang meliputi 2 hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 2 hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.

Sebagai penutup Ramadan juga menegaskan, meski calon jamaah mengambil setoran pelunasannya, tetapi orang tersebut tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2022 nanti.**(Feb)

Exit mobile version