TopCareerID

Wah, Ternyata Warga Usia 18+ Non-DKI Juga bisa Dapat Vaksinasi

Vaksin. Dok/Tirto

Topcareer.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan bahwa masyarakat DKI Jakarta yang berusia 18 tahun ke atas sudah mulai bisa mengikuti program vaksinasi dari pemerintah secara gratis hanya dengan menunjukan KTP mereka.

Lalu bagaimana dengan warga yang memiliki KTP Non-DKI? Apakah tetap bisa mendapatkan vaksin tersebut atau harus menunggu lagi sampai pemerintah membuka program vaksinasi di daerah masing-masing?

Nah, menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, tidak hanya warga dengan KTP DKI Jakarta yang bisa menikmati vaksinasi ini.

Masyarakat usia 18 tahun ke atas yang sering beraktivitas di DKI Jakarta pun juga bisa mengikuti program ini.

“Masyarakat tinggal mendatangi Puskesmas dan rumah sakit yang ada di DKI Jakarta, untuk divaksinasi COVID-19,” ujarnya pada Kamis (10/6/2021).

Meski demikian, beberapa sumber lain yang mengaku telah mengikuti vaksinasi ini, juga memberikan tambahan informasi.

Dimana untuk KTP non-DKI dikatakan memerlukan surat keterangan dari perusahaan maupun surat pengantar dari RT atau RW setempat.

“Aku KTP Bekasi Barat, tapi kost di Jakarta Selatan. Jadi minta ke pak RT minta surat domisili bagi non KTP Jakarta,” tulis akun @ontdeugend.chacha.

“Bisa pake surat keterangan domisili atau kerja kok,” cuit akun @ayumanies.

Nah, bagaimana? Sudah enggak bingung lagi kan sekarang, yuk kita vaksin.**(Feb)

Exit mobile version