Topcareer.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi memperbaharui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021.
Salah satu aturan yang baru dalam PMK tersebut adalah terkait dengan jenis vaksin. Dimana saat ini Pemerintah mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong.
Namun dengan ketentuan bahwa jenis vaksin tersebut diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.
“Vaksin Covid-19 yang dimaksud pun juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata,” seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenkes, Senin (14/6/2021).
Selain itu, PMK yang ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengupdate mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 (KIPI) yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Baca juga: Enggak Mau Uang Insentif Prakerja Lenyap Begitu Saja, Cek Cara Ini
“Aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes),” tambahnya.
Sedangkan, untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional
“Jika di atas kelas III atas keinginan sendiri, maka selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini program vaksinasi gratis dari pemerintah masih terbatas yakni menggunakan vaksin Sinovac dan vaksin AstraZeneca.**(Feb)