Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Monday, November 25, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Bocoran, Ini Syarat untuk Seleksi Calon PNS Tahun 2021

Topcareer.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) merilis PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021.

Dimana salah satu hal yang dimuat adalah mengenai persyaratan yang harus dipenuhi para peserta yang mendaftar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2021 ini.

Berikut persyaratannya:

Baca juga: Enggak Mau Uang Insentif Prakerja Lenyap Begitu Saja, Cek Cara Ini

  • Merupakan Warga Negara Indonesia
  • Usia antara 18-35 tahun pada saat melamar
  • Khusus untuk posisi Dokter batas usia maksimal 40 tahun
  • Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
    PNS, TNI, anggota Kepolisian maupun pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, TNI, atau anggota Kepolisian
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Sebelumnya diketahui, untuk tahun 2021 ini kebutuhan CPNS baik di pusat maupun daerah mencapai 80.961 formasi.

Dalam implementasinya ribuan formasi ini harus mengikuti dan lolos tiga tahapan seleksi, mulai dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply