Topcareer.id – Belakangan ramai soal isu bahwa semua bahan pokok atau sembako bakal dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah. Terkait hal tersebut, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mengenai rencana kebijakan PPN itu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, DJP memastikan bahan pokok atau sembako yang dijual di pasar tradisional tidak akan dikenai PPN.
“Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium. Barang-barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok premium,” jelas Neilmaldrin Noor dalam keterangan persnya, Senin (14/6/2021).
Ia menambahkan, perubahan pengaturan PPN perlu dilakukan karena sistem yang berlaku saat ini dipandang kurang memadai untuk memenuhi rasa keadilan.
Sebab, kata dia, mengalami distorsi, terlalu banyak pengecualian, dan fasilitas yang tidak efektif, sehingga menyulitkan peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara.
Konsep perubahan yakni pengurangan berbagai fasilitas PPN, baik dalam bentuk pembebasan PPN maupun dalam bentuk perlakuan sebagai Non-BKP (bukan Barang Kena Pajak) atau Non-JKP (bukan Jasa Kena Pajak) dilakukan untuk mengurangi distorsi.
Baca juga: Bocoran, Ini Syarat Untuk Seleksi Calon PNS Tahun 2021
Selain itu, penerapan multitarif dapat memberikan ruang untuk mengenakan tarif PPN lebih rendah dari tarif umum. Contohnya, barang-barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, serta tarif PPN lebih tinggi dari tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN adalah yang bersifat komersial dalam batasan tertentu. Sementara, jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dan dinikmati oleh masyarakat banyak, misalnya sekolah dasar negeri, tidak akan dikenakan PPN.
“Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat dan kita berfokus juga kepada golongan menengah bawah yang saat ini mungkin lebih merasakan bagaimana situasi dan kondisi akibat pandemi Covid 19,” papar Neilmaldrin.
APBN memiliki peran sentral dalam membantu kelompok tidak mampu, UMKM, dan menolong dunia usaha agar bisa bangkit dan pulih dari pandemi.
Reformasi sistem perpajakan yang dilakukan pemerintah ini diharapkan mampu membangun kemandirian, kesinambungan fiskal, dan pemerataan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia pasca pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid 19.