Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19

Kepekaan Terhadap Tren Jadi Kunci Pengendalian COVID-19

Ilustrasi. Free Photos/Pixabay

Topcareer.Id – Terkait peningkatan kasus Covid-19 pasca libur Idul Fitri, Pemerintah memutuskan untuk melakukan pengetatan aktivitas masyarakat sebagai upaya pengendalian.

Langkah ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 tahun 2021.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan, pengetatan tersebut dibagi berdasarkan zonasi risiko tingkat
kabupaten/kota.

Zonasi tersebut bersifat dinamis
sehingga menjadi sebuah kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk memantau secara berkala pergerakannya.

“Pemerintah Daerah harus lebih
peka dalam membaca data tren zonasi di wilayahnya. Jika lebih dari
seminggu zonasi masih tetap di
zona oranye atau merah, maka
upaya penanganan seperti PPKM
Mikro harus dievaluasi,” jelasnya dalam siaran pers, Selasa, 22 Juni 2021.

Lebih lanjut, upaya ini diharapkan juga dapat melatih kemampuan daerah untuk menjalankan upaya gas-rem yang baik, berdasarkan sensitivitas yang tinggi terhadap kondisi kasus COVID-19.

Baca juga: WHO Peringatkan Delta Jadi Varian Covid-19 yang Tercepat dan Terkuat

Saat ini, pemerintah saat juga terus memotivasi optimalisasi PPKM Mikro dan fungsi posko.

Pada prinsipnya, ketika suatu kabupaten/kota diinstruksikan oleh pemerintah provinsi untuk
menjalankan PPKM Kabupaten/Kota, maka secara otomatis seluruh desa/kelurahan yang ada di bawahnya menjalankan PPKM Mikro.

Baik PPKM Kab/Kota maupun PPKM Mikro, sama-sama merupakan upaya pengendalian.

“Hal yang membedakan adalah PPKM Kab/Kota bertujuan untuk memonitor sektor-sektor besar seperti restoran, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan sektor lainnya, termasuk memonitor
implementasi PPKM Mikro,” papar Wiku.

“Sedangkan PPKM Mikro berfungsi secara spesifik untuk mengawasi kegiatan di masyarakat yang umumnya sulit untuk dikendalikan.”

Selain itu, pemerintah juga memaksimalkan pencegahan lonjakan kasus melalui Surat Keputusan
Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB, yakni dengan memutuskan perubahan ketetapan hari libur nasional.

Satgas menekankan, ketetapan ini bukan untuk melanggar hak pekerja, namun semata-mata sebagai bentuk antisipatif peluang lonjakan kasus setelah periode libur panjang.

“Saya perlu tekankan di sini bahwa kebijakan pemerintah dalam menggeser hari libur merupakan upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus pasca libur panjang” jelas Wiku.

Melengkapi seluruh upaya pengendalian tersebut, pemerintah juga terus berupaya memasifkan vaksinasi.

Datangnya 10 juta dosis vaksin bulk Sinovac

Pada 20 Juni 2021, Indonesia kembali menerima kedatangan vaksin bulk (bahan baku) dari Sinovac yang menjadi kedatangan ke-17 COVID-19, sebanyak 10 juta dosis.

“Saya telah memperoleh vaksin lengkap sebanyak dua kali dan saat ini dinyatakan positif COVID-19. Hal ini memperlihatkan bahwa penularan masih ada dan vaksin tidak sepenuhnya melindungi dari penularan,” papar Wiku

“Kekebalan individu tidaklah cukup dalam meredam penularan. Untuk mengatasinya, dibutuhkan kekebalan komunitas (herd immunity).”

Wiku menegaskan, kedatangan vaksin ini merupakan upaya pemerintah untuk mengakselerasi tercapainya herd
immunity.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat ikut serta dalam program vaksinasi, serta tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan, sehingga dapat meminimalisasi penularan yang
dapat terjadi.

the authorFeby Ferdian

Leave a Reply