TopCareerID

Ojol Dipastikan Tetap Bisa Lewati 10 Titik Pembatasan Mobilitas

Sumber gambar: gadgetsquad.id

Topcareer.id – Polda Metro Jaya memastikan para driver ojek online (ojol) tetap diperbolehkan melintasi kawasan pembatasan mobilitas di 10 titik DKI Jakarta. Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo.

“Sejak awal ojol, kalau dia mau antar order, mengambil order, boleh,” kata Dirlantas dikutip dari rilis laman NTMC Polri pada Selasa (22/6/2021).

Meski pembatasan mobilitas diberlakukan, Dirlantas membolehkan para driver ojol mengambil orderan makanan maupun menjemput penumpang.

Dia memastikan petugas gabungan akan membuka sekat supaya driver ojol bisa melintas. “Nggak ada penutupan,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan di Jakarta. Selama pembatasan tersebut, pihak kepolisian akan menutup ruas jalan dan tak membolehkan kendaraan melintas.

Baca juga: 10 Kota Termahal Di Dunia Setengahnya Ada Di Asia, Indonesia Peringkat Berapa?

Namun, ada pengecualian untuk beberapa kendaraan tetap bisa melintas di ruas jalan yang terkena pembatasan mobilitas.
Beberapa pengecualian yang boleh melintas, yakni penghuni, angkutan kesehatan seperti ambulans, apotek, rumah sakit. Selain itu kendaraan masyarakat yang akan berkunjung ke hotel di ruas jalan tersebut juga masih diperbolehkan melintas.

“Lalu mobilitas untuk keadaan darurat, seperti misalnya mobil Damkar, kepolisian, ambulans, dari TNI dari patroli penegak disiplin, masih dibolehkan melintas,” kata Sambodo beberapa waktu lalu.

Pembatasan mobilitas tersebut akan berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Pemberlakuan pembatasan mobilitas tersebut dilakukan untuk mencegah masif-nya penyebaran virus Covid-19.

Adapun 10 ruas jalan yang akan ditutup, antara lain.

1. KAWASAN BULUNGAN (JAKARTA SELATAN).

2. KEMANG (JAKSEL).

3. JL GUNAWARMAN & JL SURYO (JAKSEL).

4. SABANG (JAKPUS).

5. CIKINI RAYA (JAKPUS).

6. ASIA-AFRIKA (JAKPUS).

7. BKT (JAKTIM).

8. KAWASAN KOTA TUA (JAKBAR)

9. BOULEVARD KELAPA GADING (JAKUT).

10. KAWASAN PANTAI INDAH KAPUK (PIK)

Exit mobile version